
Dogiyai, CMI News – Ketua KPU Dogiyai Bapak Elias Petege (tengah), saat membuka kegiatan Bimtek di Aula Digikotu, Kabupaten Dogiyai, Papua Tengah. Senin, 16 September 2024, Foto: Apin Goo.
Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tersebut langsung dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Dogiyai Bapak Elias Petege (tengah) yang di dampingi oleh sekertaris KPU Kabupaten Dogiyai Bapak Daud Mote (kanan) dan Anggota KPU Ibu Bernarda Nokuwo (kiri) pada tanggal 16 September 2024 di aula Digikotu,
Kabupaten Dogiyai tersebut. Kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan berdasarkan PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Sementara itu, Petege mengatakan pembentukan KPPS dan linmas berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 tahun 2023 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Nomor 476 tahun 2002 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, dan walikota dan wakil walikota.


Dalam penyampaian materi bimtek Ibu Bernarda Nokuwo menyampaikan bahwa persyaratan calon KPPS adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota kpps, foto copy KTP, foto copy ijazah minimal SMA, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah, dan kolesterol, daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan di tempel pas foto berwarna berukuran 4X6, surat keterangan partai politik (jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik), dan surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon (jika bakal calon anggota KPPS tercatat namanya di sipol).
Foto bersama usai kegiatan Bimtek pembentukan KPPS dan Linmas di Aula Digikotu, kabupaten Dogiyai, Provinsi Papua Tengah. Pada 16 September 2024, foto Apin Goo.
Petege berharap pesta demokrasi dapat berjalan aman dan lancar, maka Petege meminta merekret benar-benar masyarakat yang berdomisili pada wilayah TPS dan orang yang bisa mempertanggungjawabkan pada pesta demokrasi yang memilih pada tanggal 27 Nopember 2024 tersebut.
PPS harus mengikuti tahapan pembentukan KPPS, yaitu tanggal 17 September sampai 21 September pengumuman pendaftaran, 17 September sampai 28 September penerimaan pendaftaran, 18 September sampai 29 September penelitian administrasi, 30 September sampai 2 Oktober pengumuman penelitian hasil admistrasi, 30 September sampai 5 Oktober tanggapan dan masukan masyarakat, 5 Oktober sampai 7 Oktober pengumuman hasil seleksi, 7 Oktober sampai 1 Nopember pengadministrasian mandiri pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN-dan pengisian skring riwayat kesehatan, serta pada tanggal 7 Nopember penetapan dan pelantikan anggota KPPS tersebut.
Kegiatan bimtek tersebut ditutup secara resmi oleh ketua KPU kabupaten Dogiyai Bapak Elias Petege yang berakhir dengan doa penutup sekaligus doa makan siang dan foto bersama.








