
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk memfilter informasi dan mewaspadai maraknya penyebaran konten hoaks berbau provokatif di media sosial menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengingatkan publik dan insan pers agar tidak mudah terprovokasi oleh maraknya penyebaran disinformasi menjelang Hari Kemerdekaan RI saat memberikan keterangan resmi di Jakarta. Langkah penegasan ini diambil Komdigi guna menjaga ketenteraman masyarakat serta memastikan kemerdekaan pers tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melakukan pembatasan atau pelarangan bagi media massa dalam melakukan peliputan. Kendati demikian, pers diharapkan tetap menjunjung tinggi independensi dan kaidah jurnalistik.
“Tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya, selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers,” ujar Meutya Hafid, Senin 3 Agustus 2026.
Meutya membeberkan, memasuki bulan Agustus, Komdigi mencermati adanya peningkatan produksi konten-konten palsu yang sengaja dirancang untuk memicu provokasi di tengah situasi kondusif saat ini. Ia membagi modus hoaks tersebut ke dalam tiga bentuk utama, diantaranya seperti ; Peristiwa atau narasi yang sepenuhnya rekayasa dan tidak pernah terjadi, Penggunaan dokumentasi foto atau video lama dari peristiwa lain yang ditayangkan kembali dengan narasi baru yang menyesatkan, dan Penggabungan rekaman peristiwa yang terjadi di luar negeri lalu diklaim seolah-olah tengah terjadi di Indonesia.
Guna meredam potensi kegaduhan akibat disinformasi tersebut, Komdigi mendorong media massa untuk terus menyajikan informasi yang akurat, cepat, dan berimbang. Informasi yang sahih dari media massa dinilai vital agar tidak memberi ruang bagi munculnya isu liar yang meresahkan.

Di sisi lain, Meutya juga memberikan seruan tegas kepada pihak-pihak yang sengaja memproduksi berita bohong demi menciptakan rasa takut di tengah publik.
“Kami betul-betul memohon kepada mereka yang ingin mengganggu atau memprovokasi—kasihan masyarakat. Selama informasinya benar, silakan. Tapi jangan menyebarkan informasi palsu dengan keinginan untuk membuat ketakutan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Komdigi telah melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap sejumah unggahan viral di media sosial—seperti klaim palsu terkait aksi demonstrasi hingga perusakan gedung pemerintah—yang terbukti merupakan hasil penyuntingan dan manipulasi konteks peristiwa masa lalu. Komdigi mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal penelusuran fakta resmi sebelum membagikannya.






