Masyarakat perlu menyadari bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan jalan tetap aman. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pemerintah wajib segera memperbaiki jalan yang rusak atau setidaknya memasang rambu peringatan. Jika kelalaian ini menyebabkan kecelakaan, pemerintah atau penyelenggara jalan dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 273 UU LLAJ.
Bagi korban kecelakaan akibat jalan rusak, ada hak hukum yang bisa diperjuangkan. Masyarakat dapat melaporkan kejadian ke kepolisian agar dilakukan investigasi, dan jika terbukti ada kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan, korban dapat menuntut pertanggungjawaban secara hukum.













