Pemalang, CMI News – Kepala Desa Muncang, Mashuri R atau lebih akrab disapa Boni, saat ini telah dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan jabatan kades 2 tahun.
Sebanyak 209 Kepala Desa Se-kabupaten Pemalang, telah dikukuhkan dan Penerimaan SK perpanjangan jabatan. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Penyerahan SK perpanjangan jabatan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat ST, M.Ling, dan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala OPD terkait, serta para tamu undangan lainnya.
Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan.
“Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode.”
Mashuri, R Kepala Desa Muncang, saat ditemui awak media usai acara tersebut menyampaikan ” Merasa bersyukur, senang dan terharu atas perpanjangan jabatan kades yang sebelumnya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun.”














