Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Jabatan di Perpanjang, Kades Dyah Angraeni SE: Siap Mewujudkan Desa Bantarbolang yang Maju dan Sejahtera

×

Jabatan di Perpanjang, Kades Dyah Angraeni SE: Siap Mewujudkan Desa Bantarbolang yang Maju dan Sejahtera

Sebarkan artikel ini

Pemalang, CMI News – Sebanyak 209 Kepala Desa Se-kabupaten Pemalang, telah dikukuhkan dan Penerimaan SK perpanjangan jabatan. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Salah satunya yakni Dyah Angraeni, SE, Kades Bantarbolang, ia resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Penyerahan SK perpanjangan jabatan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat ST, M.Ling, dan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala OPD terkait, serta para tamu undangan lainnya.

Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. “Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode

Dyah Angraeni , menyampaikan ” Rasa syukurnya dan merasa senang terharu atas perpanjangan jabatan kades yang sebelumnya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun.”


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights