Pemalang, CMI News – Sebanyak 209 Kepala Desa Se-kabupaten Pemalang, telah dikukuhkan dan Penerimaan SK perpanjangan jabatan. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Pemalang, pada Rabu, 19 Juni 2024.

Salah satunya yakni Dyah Angraeni, SE, Kades Bantarbolang, ia resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

Penyerahan SK perpanjangan jabatan tersebut, diserahkan langsung oleh Bupati Pemalang Mansur Hidayat ST, M.Ling, dan disaksikan oleh Forkopimda, Kepala OPD terkait, serta para tamu undangan lainnya.

Secara normatif jabatan kepala desa sebelumnya hanya 6 tahun dan itu hanya diperbolehkan 3 periode masa jabatan. “Namun setelah berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 pada Tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode

Dyah Angraeni , menyampaikan ” Rasa syukurnya dan merasa senang terharu atas perpanjangan jabatan kades yang sebelumnya menjabat 6 tahun kini menjadi 8 tahun.”

Hal ini menjadi tanggung jawab besar bagi saya untuk terus bekerja keras dan mewujudkan visi dan misi saya untuk desa Muncang,” ujar Dyah

“Saya yakin dengan kerjasama dan gotong royong dari semua pihak, kita dapat mewujudkan desa Bantarbolang yang maju dan sejahtera,” imbuhnya.

“Kita sebagai kepala desa yang merupakan bagian dari pemerintahan terkecil atau terbawah, harus bisa bersinergi dan sejalan dengan pemerintah daerah sampai pusat,” ucap Dyah

“Artinya bisa ikut serta membangun dan memajukan daerah dan negara melalui pembangunan dari bawah atau dari desa secara bertahap dan berkesinambungan, serta ikut serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, semisal dengan jalan membangun fasilitas umum yang dibutuhkan untuk masyarakat baik fisik maupun nonfisik,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Pemalang, H. Mansur Hidayat, ST., dalam keterangan pers-nya di depan puluhan awak media mengatakan, khususnya kepada kepala desa yang baru saja menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan agar dapat melaksanakan tanggung jawab serta tugasnya sebaik mungkin.

Sinergitas pemerintah desa dan pemerintah daerah harus terus dijaga,” harap Mansur Hidayat. “Saya apresiasi kepada desa – desa yang telah menorehkan prestasi dan menciptakan inovasi serta menjalankan program – program pembangunan dengan baik,” imbuhnya.

Masih dikesempatan yang sama, Mansur Hidayat meminta kepada seluruh kepala desa agar dapat menggali potensi – potensi yang ada, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan warganya. Mansur juga berpesan agar kepala desa dapat berperan lebih aktif lagi guna dalam menhadapi tahun politik nasional (Pilkada 2024) yang akan datang.

“Mari bersama – sama jaga kondusifitas, jaga kenyamanan di wilayah masing – masing, ajak warga menggunakan hak pilihnya berpartisipasi aktif pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

Sebagai simbolis pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan tersebut, para kelapa Desa itu melepaskan sebanyak 27 burung merpati (putih) dilepaskan secara bersamaan.

Perpanjangan masa jabatan Dyah Angraeni, SE, sebagai Kades Bantarbolang merupakan kabar gembira bagi masyarakat desa. Diharapkan Dyah Angraeni, SE, dapat memanfaatkan masa jabatannya yang diperpanjang ini untuk membawa Desa Bantarbolang semakin maju dan sejahtera