Tulungagung, CMI News – Hearing kedua terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung yang difasilitasi DPRD Tulungagung pada Kamis (23/01/2025) kembali mengecewakan.
Hasil rapat tersebut tidak menghasilkan notulensi yang dapat dijadikan acuan untuk penyelesaian masalah, meskipun sejumlah pertanyaan kritis telah diajukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung.
Hearing yang dipimpin oleh Ebin Sunaryo bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Abdulah Ali Munif, menghadirkan Dishub dan Inspektorat Tulungagung untuk memberikan penjelasan. Namun, baik Dishub maupun Inspektorat dinilai gagal memberikan jawaban yang jelas atas temuan dugaan pungli retribusi parkir yang diungkap LMP.
Kecewa Tanpa Hasil Jelas
Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap hearing tersebut. Ia menilai bahwa tidak ada kejelasan atau kepastian atas jawaban yang disampaikan pihak Dishub dan Inspektorat. Selain itu, absennya notulensi resmi memperburuk situasi karena temuan dan rekomendasi yang disampaikan LMP tidak terdokumentasi secara formal.
“Semua jawaban masih mengambang, tidak ada kejelasan terkait dugaan pungli retribusi parkir. Bahkan perda sebagai dasar hukum tidak diterapkan secara maksimal,” ujar Hendri.
Hendri juga menyayangkan bahwa DPRD sebagai fasilitator tidak mencatat hasil hearing secara resmi. Menurutnya, notulensi merupakan dokumen penting untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan sebagai masukan bagi eksekutif dalam membuat kebijakan yang lebih baik.
LMP Tetap Berkomitmen Kawal Masalah Hingga Tuntas
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.