Tulungagung, CMI News – Hearing kedua terkait dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung yang difasilitasi DPRD Tulungagung pada Kamis (23/01/2025) kembali mengecewakan.

Hasil rapat tersebut tidak menghasilkan notulensi yang dapat dijadikan acuan untuk penyelesaian masalah, meskipun sejumlah pertanyaan kritis telah diajukan oleh Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung.

Hearing yang dipimpin oleh Ebin Sunaryo bersama anggota DPRD lainnya, termasuk Abdulah Ali Munif, menghadirkan Dishub dan Inspektorat Tulungagung untuk memberikan penjelasan. Namun, baik Dishub maupun Inspektorat dinilai gagal memberikan jawaban yang jelas atas temuan dugaan pungli retribusi parkir yang diungkap LMP.

Kecewa Tanpa Hasil Jelas

Ketua LMP Tulungagung, Hendri Dwiyanto, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap hearing tersebut. Ia menilai bahwa tidak ada kejelasan atau kepastian atas jawaban yang disampaikan pihak Dishub dan Inspektorat. Selain itu, absennya notulensi resmi memperburuk situasi karena temuan dan rekomendasi yang disampaikan LMP tidak terdokumentasi secara formal.

“Semua jawaban masih mengambang, tidak ada kejelasan terkait dugaan pungli retribusi parkir. Bahkan perda sebagai dasar hukum tidak diterapkan secara maksimal,” ujar Hendri.

Hendri juga menyayangkan bahwa DPRD sebagai fasilitator tidak mencatat hasil hearing secara resmi. Menurutnya, notulensi merupakan dokumen penting untuk menindaklanjuti temuan di lapangan dan sebagai masukan bagi eksekutif dalam membuat kebijakan yang lebih baik.

LMP Tetap Berkomitmen Kawal Masalah Hingga Tuntas

 

Meski hearing tidak membuahkan hasil yang memuaskan, LMP Tulungagung berkomitmen untuk terus mengawal dugaan pungli ini hingga tuntas. Hendri menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan LMP Pusat guna menentukan langkah selanjutnya.

“Masalah ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus mengawal dan memastikan dugaan pungli ini diselesaikan secara transparan. Koordinasi dengan LMP Pusat akan dilakukan agar tindak lanjutnya lebih strategis,” tegas Hendri.

Temuan dan Pertanyaan LMP

Dalam hearing tersebut, LMP mengajukan beberapa pertanyaan penting kepada Dishub dan Inspektorat, antara lain:

  1. Temuan dugaan pungli retribusi parkir di lapangan.
  2. Mekanisme pengelolaan retribusi parkir oleh Dishub.
  3. Implementasi peraturan daerah (Perda) terkait retribusi parkir.

Namun, jawaban dari pihak terkait dinilai tidak memadai. Ketua Komisi D DPRD Tulungagung, Abdulah Ali Munif, menyebut bahwa pengawasan dari LMP merupakan bentuk kontrol masyarakat yang harus dihargai. Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ini.

Harapan untuk Penyelesaian

LMP berharap pemerintah daerah, khususnya Dishub dan Inspektorat, dapat merespons temuan ini dengan langkah konkret. Selain itu, DPRD diharapkan lebih tegas dalam menjalankan fungsi pengawasan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

Dugaan pungli retribusi parkir ini tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga ujian transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga pemerintah di Tulungagung. LMP akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.