Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Upaya Hasto untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan akhirnya kandas setelah hakim menyatakan gugatan tersebut kabur dan tidak jelas dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2).
“Gugatan praperadilan Hasto ditolak, itu artinya proses hukum harus tetap berjalan. Jika memang tidak bersalah, hadapi saja dengan terbuka,” tambah Sudarsono.
Dengan keputusan ini, KPK dipastikan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hasto terkait putusan tersebut.














