Jakarta, CMI News – Mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Sudarsono, melakukan sujud syukur di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/2). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi setelah gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sujud Syukur di Depan Gedung KPK

Sudarsono mengungkapkan bahwa ia bersyukur atas keputusan hakim yang menolak gugatan praperadilan Hasto, yang sebelumnya berusaha melawan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“Saya datang ke KPK hari ini untuk melakukan sujud syukur atas ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh Hasto,” ujar Sudarsono di depan kantor KPK.

Selain melakukan sujud syukur, Sudarsono juga membawa karangan bunga sebagai bentuk dukungan kepada KPK dalam menegakkan hukum.

Sudarsono: Hasto Jangan Permainkan Hukum

Sudarsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, menegaskan bahwa ia dipecat langsung oleh Hasto Kristiyanto.

“Saya Sudarsono, mantan kader PDI Perjuangan Kabupaten Pemalang, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi yang telah dipecat oleh Hasto Kristiyanto,” jelasnya.

Ia juga menyoroti sikap Hasto yang disebutnya berusaha menghindari pemanggilan KPK dengan meminta penjadwalan ulang. Menurutnya, Hasto seharusnya menghadapi proses hukum dengan sikap kesatria.

“Saya harap dengan hormat, Hasto jangan permainkan nasib bangsa dan kondisi masyarakat. Jika merasa benar, hadapi dan ikuti proses hukum yang ada,” tegas Sudarsono.

Ia pun mengingatkan bahwa bangsa ini membutuhkan ketenangan, bukan drama hukum yang terus berlarut-larut.

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Upaya Hasto untuk menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan akhirnya kandas setelah hakim menyatakan gugatan tersebut kabur dan tidak jelas dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2).

“Gugatan praperadilan Hasto ditolak, itu artinya proses hukum harus tetap berjalan. Jika memang tidak bersalah, hadapi saja dengan terbuka,” tambah Sudarsono.

Dengan keputusan ini, KPK dipastikan tetap melanjutkan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Hasto terkait putusan tersebut.

Dukungan Penuh untuk KPK

Selain aksi sujud syukur, Sudarsono menegaskan bahwa ia mendukung penuh KPK dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berharap KPK tetap tegak dalam menegakkan hukum, tidak takut intervensi, dan menindak siapa pun yang bersalah,” tutupnya.

Dengan perkembangan ini, publik menanti langkah berikutnya dari KPK dalam menyelesaikan kasus yang menyeret salah satu petinggi partai besar di Indonesia.***