Lebih lanjut, Bupati Anom menekankan pentingnya pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pemkab Pemalang disarankan untuk cermat dalam memilah dan mengidentifikasi alokasi SiLPA agar penggunaannya tidak justru menimbulkan beban anggaran baru di masa mendatang.
Setelah Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 ini disahkan, Bupati Anom berpesan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk segera mengoptimalkan sisa waktu pelaksanaan APBD. Tujuannya agar penyerapan anggaran di akhir tahun bisa terealisasi maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.
















