Jakarta, 14 April 2025 – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) resmi memenangkan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan Sekretaris Jenderal PWI, Sayid Iskandarsyah. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima dan kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pada, 14 April 2025.
Putusan itu sekaligus mengakhiri sengketa hukum antara Sayid dan para anggota DK PWI Pusat yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo. “Dengan telah lewatnya masa banding 14 hari tanpa pengajuan dari penggugat, maka putusan ini resmi inkracht. Gugatan berakhir,” ujar Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM, Ketua Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Inti Perkara: SK DK PWI dan Tuntutan Ganti Rugi
Gugatan berawal dari keberatan Sayid atas Surat Keputusan DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang menjatuhkan sanksi kepadanya. SK tersebut mewajibkan Sayid, bersama beberapa pihak lainnya, mengembalikan dana senilai Rp1,77 miliar ke kas organisasi terkait pencairan dana Forum Humas — yang kemudian dikenal publik sebagai “kasus cashback”.
Sayid menilai SK tersebut merugikan dirinya secara materiil dan immateriil. Ia menggugat sembilan anggota DK PWI serta Bendahara Umum PWI dengan tuntutan mencapai Rp101,87 miliar, termasuk ganti rugi nama baik serta permintaan denda keterlambatan Rp5 juta per hari.
Majelis Hakim: PN Tidak Berwenang
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Haryuning Respanti, SH MH, menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara internal organisasi kemasyarakatan. Karena itu, gugatan Sayid dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.
Kemenangan untuk Mekanisme Internal Organisasi
Putusan ini dipandang sebagai penguatan kewenangan DK PWI dalam menangani persoalan etik dan organisasi secara internal. “Ini menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi seperti PWI diakui oleh hukum dan patut dihormati,” ujar Fransiskus Xaverius, SH, anggota Tim Advokat Kehormatan Wartawan.
Tim pengacara yang mendampingi DK PWI terdiri dari 15 orang, dipimpin oleh Todung Mulya Lubis dan Dr. Luhut MP Pangaribuan. Mereka menyatakan bahwa keputusan DK PWI adalah bagian dari upaya menegakkan kode etik jurnalistik dan tata kelola organisasi yang baik.
Kemenangan DK PWI dalam perkara ini bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga afirmasi terhadap pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di tubuh organisasi wartawan. Harapannya, sengketa serupa ke depan bisa lebih diselesaikan melalui jalur internal yang etis dan bermartabat.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.