Kuasa hukum pihak tergugat dari kantor hukum Doni Sahroni, SH., MH & Partner’s, menjelaskan bahwa kebuntuan di meja mediasi menunjukkan adanya substansi persoalan yang cukup berat. Namun, poin yang mengejutkan adalah status hukum penggugat di kepolisian.
“Perlu kami tegaskan, untuk perkara pidananya saat ini sudah masuk tahap penetapan tersangka atas nama Sairil Umam oleh penyidik (Polres Pemalang),” ungkap Advokat Doni Sahroni, SH., MH, didampingi rekan sejawatnya, B. Adhy Djoko Prastowo, SH., MH, mengutip dari Radar Nusantara.
Menurut Doni, penetapan status tersangka tersebut mengindikasikan bahwa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses perdata dan pidana adalah dua jalur yang berbeda dan akan berjalan sesuai mekanismenya masing-masing.











