Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Gugat Perdata tapi Jadi Tersangka Pidana, Babak Baru Sengketa Tanah di Pemalang

×

Gugat Perdata tapi Jadi Tersangka Pidana, Babak Baru Sengketa Tanah di Pemalang

Sebarkan artikel ini

PEMALANG – Kasus sengketa tanah di Kabupaten Pemalang memasuki babak baru yang semakin pelik. Proses mediasi gugatan perdata dengan nomor perkara 01/Pdt.G/2026/PN.Pml yang diajukan oleh Sairil Umam bin Sarifudin dinyatakan gagal total (deadlock) di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang, Kamis (26/2/2026). Di saat yang sama, pihak penggugat dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana terkait.

Gagalnya mediasi yang difasilitasi oleh hakim mediator PN Pemalang ini memaksa sengketa jual beli tanah tersebut berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan dalam upaya damai yang dijadwalkan secara prosedural tersebut.

Dua Ranah Hukum Berjalan Beriringan



banner
error:
Verified by MonsterInsights