PURWAKARTA – Sebuah gugatan senilai Rp 6 miliar telah diajukan oleh Kepala Desa Panyindangan, Purwakarta, terhadap empat warga desa dan satu media massa online. Gugatan ini bermula setelah keempat warga tersebut melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 kepada pihak berwajib.
Pada Rabu (12/3), ratusan warga Desa Panyindangan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, menuntut keadilan dan menyuarakan dukungan kepada empat warga yang digugat. Mereka menilai bahwa tindakan hukum yang diambil terhadap mereka yang berani melaporkan dugaan korupsi justru menunjukkan adanya ketidakadilan.
Laporan Warga Berujung pada Gugatan
Gugatan ini berawal ketika empat warga Desa Panyindangan, yakni H. Ahmad, Widi Purnama, Sumarna, dan Adel, bersama dengan tokoh masyarakat, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2024 yang dilakukan oleh Kepala Desa Panyindangan. Laporan mereka disampaikan ke Polres Purwakarta, namun kepala desa menganggap bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Kepala Desa Panyindangan melalui kuasa hukumnya, Riki Baihaki, mengklaim bahwa pelaporan tersebut telah melanggar Undang-Undang Pokok Pers dan menyebabkan kerugian secara materiil yang mencapai Rp 6 miliar. Tak hanya warga, media massa online yang memberitakan laporan tersebut juga ikut digugat sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.