“Pemerintah membuka ruang diskusi untuk meninjau kembali ambang PTKP, namun setiap opsi kebijakan harus didasarkan pada analisis yang matang dan menyeluruh,” ujarnya.
Menurut DJP, setidaknya ada dua aspek utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi ini. Pertama, dampaknya terhadap penerimaan negara. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi basis pajak orang pribadi, yang tentu berpengaruh pada target penerimaan APBN 2026.
Kedua, aspek sosial dan ekonomi. Pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan pajak tidak justru menekan daya beli masyarakat, di tengah tantangan ekonomi dan naiknya kebutuhan hidup.













