“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS termasuk pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” tegas Brigjen Agus.
Komitmen Polri dan Pengawasan Kompolnas
Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional) turut mengawasi jalannya penyidikan untuk memastikan agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur dan mengedepankan akuntabilitas. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyelidikan agar kasus ini ditangani dengan profesionalisme dan transparansi.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan sesuai aturan dan kami juga mendesak agar sidang kode etik segera digelar,” kata Ida Utari.
Perlindungan bagi Korban
Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga terkait, termasuk KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), telah bergerak untuk memberikan pendampingan kepada korban. Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi para korban agar mereka dapat pulih dari trauma akibat peristiwa tersebut.

















