[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]
Pemalang – Tradisi pemberian kenang-kenangan oleh siswa menjelang kelulusan kini menuai sorotan. Sejumlah sekolah di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga memanfaatkan peran komite sekolah untuk menarik pungutan dalam jumlah besar kepada para orang tua siswa. Praktik ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya pungutan liar (pungli) terselubung, yang mengatasnamakan “sumbangan sukarela”.
Nominal yang diminta pun tidak sedikit. Di beberapa sekolah dasar hingga tingkat menengah atas, para orang tua diminta menyetor uang hingga ratusan ribu rupiah per siswa, dengan dalih dana tersebut digunakan untuk pemberian kenang-kenangan kepada sekolah. Yang lebih mengkhawatirkan, nilai sumbangan dan keperluan penggunaannya sudah ditentukan sejak rapat komite, tanpa ruang diskusi atau keberatan dari wali murid.
“Ini sungguh miris. Komite sekolah berdalih memberikan kenang-kenangan karena siswa sudah tiga tahun dan enam tahun menempuh pendidikan . Tapi mengapa harus membebani orang tua hingga ratusan ribu rupiah? Ini sudah jadi beban, apalagi tahun ajaran baru sebentar lagi,” ujar salah satu orang tua siswa sekolah dasar di wilayah Pemalang selatan yang enggan disebutkan namanya.Kamis malam (29/05) saat di ajak bincang
‘”Coba aja tanya di sosial media di grup Facebook atau media sosial lainya pasti orang tua pada komen,di bebani berapa untuk kenang-kenangan,ucapnya”
Menurutnya, komite banyak polanya, berdalih dana akan digunakan untuk pembangunan ruang kelas, pembelian perlengkapan sekolah, atau perbaikan sarana dan prasarana. Namun, tak ada transparansi lebih lanjut, dan orang tua pun merasa tak punya pilihan selain mengikuti arus.
“Kalau tidak ikut iuran, takut anak jadi tidak enak dengan guru atau teman. Jadi ya, terpaksa ikut juga, walau berat,” tambah wali murid lainnya dari salah satu SMP negeri di Pemalang.
Pemberian kenang-kenangan sejatinya merupakan bentuk apresiasi sukarela dari siswa kepada sekolah. Namun, dalam praktiknya, tradisi ini berubah menjadi kewajiban sosial yang tak tertulis, bahkan berujung pada tekanan bagi wali murid yang keberatan atau tidak mampu.
Padahal, dalam aturan resmi, pendidikan dasar dan menengah di sekolah negeri telah dinyatakan gratis, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kemendikbud juga menegaskan, pungutan hanya boleh dilakukan atas dasar sukarela, tidak mengikat, dan tidak memaksa, melalui mekanisme komite sekolah.
Namun realita di lapangan menunjukkan sebaliknya. Komite justru sering dijadikan “perisai” oleh pihak sekolah untu meminta pungutan yang semestinya tidak diperbolehkan kerana Tugas Pokok Komite Sekolah Bukanlah sebagai Pemunggut iuran
Ketidak tegasan pengawasan dari instansi terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, hingga otoritas pengelola sekolah, turut mempertajam polemik ini. Masyarakat mulai mempertanyakan, apakah praktik ini merupakan bentuk pungli terselubung yang dibiarkan terjadi bertahun-tahun.
Jika dibiarkan tanpa evaluasi, hal ini dikhawatirkan akan terus membebani keluarga siswa terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih dan kebutuhan biaya pendidikan yang terus meningkat menjelang tahun ajaran baru.
Praktik semacam ini menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat dan regulasi yang lebih tegas dari pemerintah daerah. Komite sekolah semestinya menjadi representasi suara orang tua, bukan alat pembenar pungutan yang menyalahi aturan.
Tradisi memang perlu dijaga. Namun, itu tidak bisa menjadi alasan untuk mengorbankan asas keadilan, transparansi, dan hak setiap anak atas pendidikan yang bebas biaya sebagaimana telah dijamin oleh undang-undang.













