Pengelolaan Aset Daerah: Kendaraan dinas adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang operasionalnya harus didasarkan pada kepentingan dinas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Indikasi Intimidasi Pers: Ancaman tuntutan terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dinilai mencederai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini dinilai tindakan oknum tersebut bukan sekadar masalah sepele mengenai “membeli makanan”, melainkan menyangkut integritas birokrasi dan tata kelola aset publik. ”Klaim bekerja 24 jam itu harus dibuktikan dengan dasar penugasan tertulis. Dalam sistem ASN, lembur dan penggunaan fasilitas negara wajib terdokumentasi. Jika tidak ada surat tugas, maka itu adalah penyalahgunaan,” tulis pernyataan resmi Tim Investigasi GWI.
Kepala Dinas Sosial Situbondo untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait aktivitas stafnya pada malam tersebut.
Inspektorat Kabupaten Situbondo untuk segera memanggil oknum bersangkutan dan melakukan pemeriksaan internal sesuai PP No. 94 Tahun 2021.




