| Kriteria Persyaratan | Ketentuan Regulasi |
| Kewarganegaraan | Warga Negara Indonesia (WNI) |
| Batas Usia Minimum | Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar |
| Kualifikasi Pendidikan | Berijazah paling rendah SMP atau sederajat |
| Rekam Jejak (Integritas) | Tidak sedang atau pernah dihukum sebagai mantan narapidana |
| Netralitas Profesi | Bukan anggota aktif TNI, Polri, maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) |
Melalui sosialisasi Perda yang terstruktur ini, DPRD Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan Pilkades Serentak pada Oktober 2026 mendatang dapat berlangsung aman, tertib, serta menghasilkan kepemimpinan desa yang akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.










