Purbaya menegaskan bahwa keputusan Anggito meninggalkan kursi wakil menteri bersifat final. Sesuai aturan, Ketua LPS tidak diperbolehkan merangkap jabatan di instansi lain, mengingat LPS adalah lembaga besar yang memegang mandat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Dia sudah nggak Wamen lagi sekarang, dia jadi Ketua LPS. LPS kan gede, jangan dirangkap,” jelas Purbaya.
Penunjukan Anggito sebagai Ketua LPS sendiri dinilai strategis, mengingat rekam jejaknya di bidang fiskal dan kebijakan publik. Sebelumnya, ia dikenal sebagai salah satu arsitek kebijakan pajak modern di Indonesia.













