Ketua LMPI Kabupaten Pemalang, Budi Purnomo, menyatakan, “Bangunan ini jelas melanggar aturan. Selain tidak memiliki izin, keberadaan tower ini juga berdampak buruk pada tata kelola wilayah dan kenyamanan masyarakat.”
LMPI menegaskan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menegakkan hukum dan mencegah pembiaran terhadap pelanggaran yang serupa. Dalam surat resmi yang dilayangkan, LMPI bersama Aliansi Ormas Pantura Bersatu seperti 234 SC Pemalang dan aliansi Wartawan memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Satpol-PP untuk menyelesaikan penyelidikan dan mengambil langkah pembongkaran tower tersebut.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan, kami akan mengambil langkah lebih lanjut untuk memastikan hukum ditegakkan,” tambah Budi Purnomo.
Hingga saat ini, Satpol-PP Kabupaten Pemalang belum memberikan tanggapan resmi atas desakan tersebut.











