Jelas masalah ini membuat khawatir para seorang istri, lantaran mereka takut suami suaminya menjadi kebiasaan. Ucap Surya
Karena sudah ada dasar hukumnya Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang.
Sebelumnya, ada laporan informasi dari warga masyarakat adanya dugaan tempat kos di Pemalang. Kemudian SATPOL-PP Kabupaten Pemalang langsung menindaklanjuti laporan informasi tersebut.
Ada sekitar 11 orang yang diduga pelaku mesum terjaring dalam kegiatan operasi yang digelar SATPOL-PP Pemalang di bulan lalu.
Kami Center Media Independent sangat apresiasi atas kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang, atas kegiatan tersebut.
Karena itu, atas laporan informasi yang kami dapat. Kami berharap seperti Hotel – Hotel di Pemalang juga perlu di tindaklanjuti, seperti kabar yang kami dapat dari masyarakat terkait para pelaku prostitusi online yang ada di beberapa hotel di wilayah Pemalang. Imbuh Sekretaris CMI
Sementara itu, Agus Mulyadi Kabid Tibumtranmas yang saat ini juga di tugaskan sebagai Kasat Satpol-PP Pemalang menyampaikan ” Atas dasar pengaduan masyarakat ini kami akan melakukan pulbaket ( pengumpulan bahan keterangan) yang cukup untuk melangkah ke tindakan selanjutnya. Ucapnya kepada awak media saat dihubungi.
Yang jelas perbuatan prostitusi yang telah melibatkan pelaku, pengguna dan yang menyediakan fasilitas. Apabila ditemukan 2 alat bukti yang cukup, bisa dijerat tindak pelanggaran. Ucap Agus kepada awak media, melalui pesan singkatnya,Senin (25/12/2023) siang.
Berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2019, tentang Penanggulangan Pelacuran di Kabupaten Pemalang. Dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan atau denda maksimal 50 juta rupiah. Pungkas Agus
Berita diatas lebih dulu di unggah benuanews.com dengan judul, Aplikasi Ijo ? Diduga Hotel Di Pemalang Menjadi Tempat Para Pelaku Prostitusi Online, Mi-Chat !!!
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













