Tujuan utama dari Musrenbang Desa adalah untuk membahas dan menyusun RKPDes tahun 2026. RKP merupakan dokumen penting yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran dan mengarahkan program pembangunan di tingkat desa. Melalui musyawarah ini, masyarakat dapat memberikan usulan dan aspirasi mereka terkait kebutuhan lokal, prioritas pembangunan, serta potensi yang ada di Desa Simbur Naik.Hasil musyawarah kemudian di tetapkan menjadi dokumen RKPDes tahun 2026 sebagai dasar penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa(APBDes).
Kepala Desa Simbur Naik dalam sambutannya menegaskan bahwa RKPDes yang telah disepakati merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun desa secara transparan, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Ia juga berharap seluruh elemen desa dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan agar berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,”ujar kades Ismail.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













