Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Penting untuk Pemalang 2025

×

Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Penting untuk Pemalang 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Penting untuk Pemalang 2025
Bupati Anom Ajukan Tiga Raperda Penting untuk Pemalang 2025

PEMALANG – Dalam langkah strategis untuk memajukan Kabupaten Pemalang, Bupati Anom Widiyantoro telah menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting untuk tahun 2025. Pengajuan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPRD setempat pada Rabu, 14 Mei 2025, menandai dimulainya pembahasan legislatif terhadap dokumen-dokumen yang akan menjadi fondasi pembangunan daerah.

Fondasi Pembangunan Jangka Menengah: RPJMD 2025-2029

Raperda pertama yang diajukan adalah mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029. Dokumen ini digarisbawahi sebagai landasan strategis yang akan mengarahkan kebijakan pembangunan selama lima tahun ke depan. Bupati Anom menjelaskan bahwa titik berat RPJMD ini adalah sinkronisasi visi, misi, dan program kepala daerah, yang mencakup tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan kerangka pendanaan indikatif.

Anom juga menyoroti kompleksitas permasalahan pembangunan yang dihadapi Pemalang saat ini, termasuk kemiskinan, pengangguran, kualitas sumber daya manusia, pengelolaan lingkungan, dan infrastruktur. Ke depan, RPJMD ini juga akan menghadapi isu-isu strategis seperti pemerataan infrastruktur, ketahanan pangan, ekonomi hijau, penanggulangan risiko bencana, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, akselerasi penanggulangan kemiskinan, tata kelola pemerintahan berbasis digital, dan ketahanan budaya. Penyusunan RPJMD 2025-2029 ini diklaim telah memperhatikan secara cermat berbagai permasalahan dan isu strategis tersebut.

Penataan Organisasi Perangkat Daerah untuk Efisiensi

Raperda kedua berfokus pada Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang. Bupati Anom menegaskan bahwa penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, ketertiban, dan pelayanan publik. Ia menjelaskan bahwa melalui kebijakan penggabungan, penyesuaian tipologi, serta optimalisasi tugas dan fungsi perangkat daerah, Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima. Bupati Anom juga mengajak seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Pemalang untuk berkolaborasi dan profesional dalam menyukseskan transformasi ini.

Penguatan Sektor Keuangan Daerah: Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pemalang

Terakhir, Raperda ketiga yang diajukan adalah mengenai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemalang. Raperda ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan nomenklatur ini, menurut Anom, adalah bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan konsolidasi bisnis sektor perbankan nasional, khususnya lembaga keuangan mikro seperti BPR. Tujuan utamanya adalah agar Bank Pemalang lebih relevan dan mampu menjawab tantangan ekonomi modern serta inklusi keuangan, terutama di tingkat kabupaten. Diharapkan, tata kelola dan daya saing Bank Pemalang sebagai perusahaan perseroan daerah akan semakin meningkat.

Proses Legislasi di DPRD

Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Pemalang, Solichin, melaporkan bahwa ketiga Raperda ini akan menjadi bagian dari tujuh Raperda non-APBD yang akan dibahas dan ditetapkan pada Tahun 2025. Ia juga menambahkan bahwa satu Raperda lainnya adalah inisiatif DPRD, sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025.


Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















banner
error:

Verified by MonsterInsights