“Ahli waris menerima manfaat jaminan kecelakaan kerja yang terjadi pada nelayan yang berasal dari Asemdoyong 9 orang, Petarukan 1 orang, Tanjungsari 1 orang, Ulujami 1 orang dan Beji 1 orang,” terang Mansur.
Mansur berharap dengan penyerahan klaim jaminan sosial bisa meringankan beban keluarga, dan memberikan dukungan kepada keluarga yang ditinggalkan.












