Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

“Bos Saya Nyupang!” Penagih Utang Ancam Nasabah, Suami Bakal Lapor Polisi

×

“Bos Saya Nyupang!” Penagih Utang Ancam Nasabah, Suami Bakal Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Suami Nasabah Berencana Lapor Polisi

Mendengar sang istri diancam dan diintimidasi, suami nasabah naik pitam. Ia tidak terima dan berencana melaporkan penagih tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Suami nasabah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk penagih tersebut memiliki iktikad baik, jika tidak, laporan akan segera diproses.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ancaman yang dilakukan oleh penagih utang ini bisa masuk dalam delik pidana, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak ada pembenarannya.

 









error: