Suami Nasabah Berencana Lapor Polisi
Mendengar sang istri diancam dan diintimidasi, suami nasabah naik pitam. Ia tidak terima dan berencana melaporkan penagih tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Suami nasabah memberikan tenggat waktu 1×24 jam untuk penagih tersebut memiliki iktikad baik, jika tidak, laporan akan segera diproses.
Ancaman yang dilakukan oleh penagih utang ini bisa masuk dalam delik pidana, yaitu Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 29 UU ITE jika ancaman tersebut dilakukan melalui media elektronik. Tindakan ini jelas-jelas melanggar hukum, dan tidak ada pembenarannya.














