Korban selanjutnya meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku untuk membeli komponen, namun sampai sekarang sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
“Jadi modus dari pelaku ini, berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya untuk membeli komponen kulkas yang rusak dan membawanya kabur,” tegas Kasubsi Penmas.
Akibat hilangnya sepeda motor milik korban, pihak Kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan akhirnya Unit Reskrim Polsek Kedungwuni bersama dengan Tim Resmob Polres Pekalongan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Sragen. Dan pada Selasa pagi (3/9/2024) sekitar pukul 05.00 wib, pelaku berhasil ditangkap.



















