Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Pemalang

Akibat Alkohol !! Pengelola Cafe Buzz Ktv Pemalang dengan Ormas Berakhir Adu Jotos!!!

×

Akibat Alkohol !! Pengelola Cafe Buzz Ktv Pemalang dengan Ormas Berakhir Adu Jotos!!!

Sebarkan artikel ini

Sementara SR pihak menajemen Cafe, hingga berita ini diunggah saat dikonfirmasi CMI News, pada Rabu (6/11) belum memberikan keterangan atas kejadian ini.

Sebagai informasi, bahwa setiap pengelola tempat hiburan malam dan penjualan miras harus memiliki berijinan yang sah. Tak hanya itu pengelola juga wajib dalam melakukan retribusi seperti Minimal Beralkohol (Minol).

Terutama seperti tempat hiburan karaoke terkena 2 pajak dan retribusi pajak hiburan terdiri dari pajak resto (makanan siap saji), dan retribusi perijinan tertentu (minuman beralkohol atau Minol).

Pengelola tempat karaoke di Indonesia atau pun di daerah memiliki kewajiban terkait pajak dan retribusi, terutama jika menyediakan minuman beralkohol (minol) sebagai bagian dari layanan mereka. Beberapa pelanggaran yang sering terjadi di industri ini meliputi:

 

1. Penghindaran Pajak Hiburan.
Tempat karaoke diwajibkan membayar pajak hiburan yang dikenakan atas layanan atau kegiatan hiburan. Pengelola yang tidak melaporkan pendapatan secara jujur, menyembunyikan transaksi, atau melaporkan jumlah pelanggan yang lebih rendah untuk mengurangi pajak terutang, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

 

2. Tidak Membayar Pajak Minuman Beralkohol:

























banner
error:
Verified by MonsterInsights