Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Nasional

Ahli Hukum Soroti Dugaan Tindak Pidana dalam Video Kampanye LGBT di Pemalang

×

Ahli Hukum Soroti Dugaan Tindak Pidana dalam Video Kampanye LGBT di Pemalang

Sebarkan artikel ini

Pemalang — Beredarnya sebuah video kampanye yang menampilkan simbol dan ekspresi dukungan terhadap LGBT di ruang publik wilayah Kabupaten Pemalang menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari praktisi hukum, Dr. (c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, yang menyampaikan legal opinion terkait potensi pelanggaran hukum dalam video tersebut.

Dalam dokumen resmi yang disusun pada 6 Juli 2025, Imam menyebut bahwa video berdurasi sekitar [durasi] detik yang beredar di media sosial sejak 5 Juli 2025 itu menampilkan unsur kampanye LGBT secara terbuka, dengan penggunaan simbol, bahasa tubuh, serta ajakan yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan melanggar norma kesusilaan serta agama.

ā€œPenyebaran konten seperti ini di ruang digital maupun ruang terbuka berpotensi besar melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia,ā€ tegas Imam Subiyanto.

Ia merujuk sejumlah peraturan, di antaranya:

UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 dan 29 terkait larangan produksi serta distribusi materi bermuatan seksual menyimpang;

UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 yang mengatur larangan distribusi konten kesusilaan di ranah elektronik;

KUHP Pasal 160 dan 156a, yang mengatur soal penghasutan dan penodaan agama;

serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, apabila diterapkan di wilayah Kabupaten Pemalang.

 

Lebih jauh, Imam menjelaskan bahwa tindakan mempublikasikan ekspresi seksual non-konvensional secara demonstratif, tanpa penyaringan terhadap kelompok rentan termasuk anak-anak, dapat digolongkan sebagai perbuatan melawan hukum.

ā€œJika ditinjau secara yuridis, terdapat cukup indikator yang dapat menjadi dasar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan. Kami mendorong proses hukum dilakukan secara profesional dan proporsional,ā€ tutupnya.

Pihaknya menyerahkan legal opinion ini sebagai dasar untuk memperkuat laporan masyarakat dan mendukung penegakan hukum yang adil serta menghormati nilai-nilai moral publik di Indonesia.

 





















banner
error:
Verified by MonsterInsights