- Sumber dan Nilai Anggaran yang digunakan.
- Nama Pelaksana (Kontraktor) yang bertanggung jawab.
- Jangka Waktu atau Durasi pengerjaan proyek.
Tuntutan Warga: Tegakkan Keterbukaan Informasi Publik
Pelaksanaan proyek tanpa papan informasi dianggap melanggar prinsip transparansi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan ketentuan teknis yang mewajibkan informasi proyek dipublikasikan.
Tidak adanya transparansi ini memicu kekhawatiran warga terhadap potensi penyimpangan administrasi dan dugaan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran.
Warga Desa Tanahbaya mendesak agar Pemerintah Desa Randudongkal atau instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penentuan prioritas perbaikan jalan dan segera memasang papan informasi proyek. Hal ini penting agar proyek pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan terbebas dari kecurigaan publik.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.













