PEMALANG – Pelaksanaan proyek peningkatan jalan desa di wilayah Dukuh Cecek, Desa Tanahbaya, Kecamatan Randudongkal, Pemalang, menuai protes keras dari masyarakat setempat. Proyek yang seharusnya membawa manfaat justru menimbulkan kejanggalan besar, terutama terkait penentuan prioritas perbaikan dan ketiadaan transparansi anggaran.

​Warga di RT 29/06 menyoroti fakta mencengangkan di lapangan: beberapa ruas jalan yang kondisinya masih tergolong layak justru menjadi objek pengerjaan pengaspalan, sementara ruas jalan lain yang sudah rusak parah dan mendesak perbaikan, dibiarkan begitu saja.

​“Saya juga heran, kenapa di sana diaspal lagi, padahal di sini lebih parah rusaknya. Kami yang setiap hari lewat sini justru merasa aneh dengan prioritas ini,” ujar seorang warga yang memilih namanya tidak disebutkan, kepada awak media, Senin (10/11/2025).

 

​Tanda Tanya Besar: Dasar Penentuan Prioritas

​Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apa dasar penentuan prioritas perbaikan jalan tersebut?

​Banyak pihak menduga bahwa keputusan pengerjaan tidak didasarkan pada skala kerusakan atau kebutuhan mendesak pengguna jalan, melainkan mungkin didasarkan pada pertimbangan lain yang tidak diketahui publik. Jalan yang seharusnya menjadi fokus utama perbaikan—demi keselamatan dan kenyamanan warga—justru luput dari perhatian.

​Langgar Aturan: Proyek Berjalan Tanpa Papan Informasi

​Selain isu prioritas, hal yang paling disoroti dan dianggap sebagai pelanggaran serius adalah ketiadaan papan informasi proyek di lokasi kegiatan.

​Hingga saat ini, tidak ada satu pun papan proyek yang terpasang. Padahal, papan informasi adalah kunci transparansi yang wajib dipublikasikan untuk proyek yang menggunakan dana pemerintah, baik itu dari APBDes, APBD, maupun APBN.

​Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat gelap mata terhadap informasi dasar, meliputi:

  • ​Sumber dan Nilai Anggaran yang digunakan.
  • ​Nama Pelaksana (Kontraktor) yang bertanggung jawab.
  • ​Jangka Waktu atau Durasi pengerjaan proyek.

​Tuntutan Warga: Tegakkan Keterbukaan Informasi Publik

​Pelaksanaan proyek tanpa papan informasi dianggap melanggar prinsip transparansi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini menjamin hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan dana publik. Selain itu, praktik ini bertentangan dengan ketentuan teknis yang mewajibkan informasi proyek dipublikasikan.

​Tidak adanya transparansi ini memicu kekhawatiran warga terhadap potensi penyimpangan administrasi dan dugaan alokasi anggaran yang tidak tepat sasaran.

​Warga Desa Tanahbaya mendesak agar Pemerintah Desa Randudongkal atau instansi terkait segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai dasar penentuan prioritas perbaikan jalan dan segera memasang papan informasi proyek. Hal ini penting agar proyek pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan terbebas dari kecurigaan publik.