
PEMALANG — Sengketa mengenai pengelolaan aset desa di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, resmi memasuki ranah peradilan. Kepala Desa (Kades) Moga, Abdusalam Asyarif, menyatakan kesiapannya untuk membeberkan fakta hukum di Pengadilan Negeri (PN) Pemalang guna membantah tuduhan bahwa dirinya telah menjual tanah bengkok senilai Rp420 juta.
Pernyataan resmi tersebut disampaikan Abdusalam saat menggelar konferensi pers bersama tim penasihat hukumnya dari Buminata Law Office di Jalan Pemuda, Pemalang, Senin (21/9/2026). Langkah ini diambil sebagai respons atas gugatan perdata yang diduga dilayangkan oleh seorang warga Desa Banyumudal bernama Silva Mediati.
Abdusalam menjelaskan bahwa persoalan ini sebenarnya berakar dari rencana tukar-menukar (ruslag) tanah kas Desa Moga. Aset milik Pemdes Moga tersebut secara geografis terletak di area Desa Banyumudal, sehingga Pemdes berniat menukarnya dengan lahan pengganti yang berada di wilayah administratif Desa Moga agar lebih efektif.
Prosedur pengalihan aset ini ditegaskan telah melewati tahapan Musyawarah Desa (Musdes) serta mengantongi persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran resmi.
Dari hasil ukur BPN, calon lahan pengganti terbagi dua bidang karena terlintas jalan pemukiman warga:

-
Bidang Pertama: Sudah terbit sertifikat resmi atas nama Pemerintah Desa Moga.
-
Bidang Kedua: Masih dalam proses penyelesaian berkas administrasi.
Meski tim penilai independen (appraisal) telah merampungkan taksiran harga, proses tukar-menukar ini mendadak jalan di tempat selama hampir setahun akibat ketidakpastian dana dari pihak penyedia lahan pengganti.
Setelah Silva Mediati mundur dari posisinya sebagai pihak yang membantu pengadaan lahan di awal proses, muncul gugatan yang menuding Kades Moga menerima uang Rp420 juta dari hasil penjualan tanah kas desa.
Abdusalam membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadinya maupun dokumen jual beli yang ia tanda tangani.
“Tudingan itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menjual tanah bengkok dan tidak ada tanda tangan saya di kuitansi pembayaran tanah pengganti mana pun. Saya minta perkara ini diuji secara terbuka berdasarkan bukti di persidangan,” tegas Abdusalam.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Kades Moga, Apriliawan Deny Pambudi, S.H., menegaskan bahwa timnya telah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti pendukung untuk dipaparkan di depan majelis hakim.
Deny mengingatkan bahwa tanah bengkok merupakan aset publik yang tunduk pada aturan hukum serta tata kelola pemerintahan desa, bukan barang yang bisa diperjualbelikan secara personal.
“Kami optimistis majelis hakim akan melihat perkara ini secara jernih berdasarkan alat bukti yang sah, bukan dari asumsi sepihak. Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PN Pemalang,” pungkas Deny. (tim/CMI Group)








