JAKARTAKomisi VI DPR RI mengusulkan perubahan signifikan dalam mekanisme sanksi bagi pelanggar persaingan usaha di Indonesia. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026), para legislator mendorong agar denda tidak lagi menggunakan nilai nominal tetap, melainkan berbasis persentase omzet perusahaan guna memberikan efek jera yang nyata.

Anggota Komisi VI DPR RI, Gede Sumarjaya Linggi, menilai bahwa regulasi yang berlaku saat ini masih sangat lemah. Menurutnya, denda nominal yang bernilai puluhan miliar rupiah tidak berarti apa-apa bagi perusahaan besar yang meraup keuntungan triliunan dari praktik kartel atau oligopoli.

“Sanksinya kecil, pelanggaran triliunan, dendanya puluhan miliar. Dibayar saja, besok melanggar lagi. Kalau ketahuan, bayar lagi. Jelas tidak ada efek jera,” tegas Gede. Ia mengusulkan agar skema denda diubah menjadi persentase dari omzet agar nilai sanksi tetap relevan dengan skala ekonomi perusahaan dan laju inflasi.

Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menekankan pentingnya penguatan posisi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha. Rizal menyoroti tantangan KPPU yang kerap kalah di pengadilan saat berhadapan dengan tim hukum profesional dari para pelaku usaha.

Sebagai solusi, Rizal mengusulkan skema baru dalam penerimaan negara melalui pre-merger review. Ia menyarankan agar pembayaran “iuran” atau denda administrasi dilakukan di tahap awal persetujuan. “Jadi iuran yang diminta di depan, supaya penerimaannya aman,” ujarnya.

Meski mendorong penguatan kewenangan, Rizal mengingatkan agar tetap ada keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas. Ia berharap regulasi baru ini tidak memberikan tekanan berlebihan bagi pelaku usaha, namun cukup kuat untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan berkeadilan hukum.

Komisi VI DPR RI menyatakan akan terus menyerap aspirasi dari akademisi dan pakar hukum untuk menyempurnakan RUU Persaingan Usaha ini sebelum disahkan menjadi undang-undang.