Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
DPR RI

Rizal Bawazier: Batas Tidak Kena Pajak Seharusnya Rp25 Juta Per Bulan

×

Rizal Bawazier: Batas Tidak Kena Pajak Seharusnya Rp25 Juta Per Bulan

Sebarkan artikel ini
Legislator Desak DJP Hentikan Paradigma "Ancaman" terhadap Wajib Pajak

Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Rizal Bawazier, mengusulkan perubahan signifikan pada sistem perpajakan Indonesia, khususnya mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam sebuah kesempatan wawancara, ia menyampaikan bahwa ambang batas (threshold) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) idealnya dinaikkan hingga Rp25 juta per bulan.

Menurut Rizal, kebijakan ini akan memberikan dampak positif ganda bagi perekonomian nasional. “Kalau kita melihat dari negara-negara tetangga kita, itu malah threshold-nya sampai 25 juta sampai 30 juta itu bebas pajak untuk pajak karyawan,” ungkapnya.

Mendorong Daya Beli dan Konsumsi Lokal
Rizal menjelaskan bahwa karyawan dengan penghasilan di bawah Rp25 juta cenderung lebih konsumtif, terutama untuk barang-barang produk lokal. Dengan dibebaskannya PPh 21 pada level pendapatan tersebut, masyarakat akan memiliki lebih banyak uang tunai (disposable income) yang siap dibelanjakan.





banner
error:
Verified by MonsterInsights