CMI News — Wacana redenominasi Rupiah kembali menjadi sorotan publik.
Gagasan memangkas tiga digit nol misalnya mengubah Rp1.000 menjadi Rp1, diklarifikasi oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan berlaku dalam waktu dekat, termasuk pada tahun 2026.
Purbaya menegaskan, keputusan soal redenominasi sepenuhnya berada di ranah Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter. Sementara Kementerian Keuangan baru menyiapkan fondasi regulasi.
“Itu kebijakan bank sentral. Mereka yang akan memutuskan sesuai kebutuhan. Tapi tidak sekarang, tidak tahun depan,” ujar Purbaya dikutip Selasa (11/11/2025).
Fokus Pemerintah: Siapkan Landasan Hukum
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2025 mengenai Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, kementerian menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi pada 2027. Dengan demikian, implementasinya masih jauh dari rencana, karena tahap yang berjalan baru sebatas menyiapkan payung hukum.
Penanggung jawab penyusunan regulasi ini adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan target finalisasi kerangka hukum pada 2026.
Bank Indonesia: Masih Tahap Pembahasan
Bank Indonesia menegaskan proses hukum menjadi tahapan awal penerapan redenominasi. RUU Redenominasi telah masuk program legislasi nasional 2025–2029 sebagai usulan pemerintah melalui BI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa BI akan berkoordinasi dengan pemerintah dan DPR terkait pembahasan lebih lanjut.













