CMI News — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat angka yang mengejutkan: kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp7 triliun hanya dalam waktu kurang dari satu tahun. Data ini dihimpun oleh Indonesia Anti Scam Center (IASC) sejak pusat pelaporan itu diluncurkan pada 22 November 2024 hingga 16 Oktober 2025.
Dari 299.237 laporan yang masuk, IASC mencatat 487.378 rekening terlapor. Adapun total dana yang berhasil diblokir hanya sekitar Rp376,8 miliar, dengan 94.344 rekening telah dibekukan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi—yang akrab disapa Kiki—mengaku prihatin atas fenomena ini.
“Angkanya luar biasa besar dan yang membuat sedih, korbannya kebanyakan masyarakat kecil: pensiunan, janda, guru, orang-orang yang sebenarnya hanya ingin menjaga uang seadanya,” ungkap Kiki.
Tingkat Pelaporan Harian Lebih Tinggi dari Negara Lain













