Pekalongan, (CMI News) – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima harta kekayaan penyelenggara negara.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan 35 calon legislatif terpilih di Pemilu Serentak 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
” Ada beberapa caleg terpilih yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPN tersebut mengingat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 24 Juli 2024,” ucapnya menyadur dari Antara.
Dikatakan, hingga per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sehingga masih ada lima orang yang belum melaporkan.














