Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PekalonganPilkada 2024Politik

Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik

×

Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik

Sebarkan artikel ini
Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda

Pekalongan, (CMI News) – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 54 ayat 2 disebutkan bahwa caleg terpilih harus menyampaikan tanda terima harta kekayaan penyelenggara negara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mewajibkan 35 calon legislatif terpilih di Pemilu Serentak 2024 wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua KPU Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

” Ada beberapa caleg terpilih yang masih berproses untuk menerima tanda LHKPN tersebut mengingat paling lambat 21 hari sebelum pelantikan atau 24 Juli 2024,” ucapnya menyadur dari Antara.

Dikatakan, hingga per 17 Juli 2024 sudah ada 30 anggota caleg terpilih yang sudah menyampaikan tanda terima LHKPN ke KPU sehingga masih ada lima orang yang belum melaporkan.









error: