Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
PekalonganPilkada 2024Politik

Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik

×

Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik

Sebarkan artikel ini
Lima Caleg Terpilih Kota Pekalongan Mangkir Wajib LHKPN, Terancam Tak Dilantik
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan Fajar Randi Yogananda

“Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris dewan sedang kami hanya mengumpulkan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka,” imbuh Ketua KPU Kota Pekalongan

Menurut dia, mengacu aturan akhir masa jabatan (AMJ), jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga sampai 14 Agustus 2024. Pungkasnya









error: