“Kami sudah berkoordinasi dengan sekretaris dewan sedang kami hanya mengumpulkan berkas dan penyampaian tanda terima LHKPN mereka,” imbuh Ketua KPU Kota Pekalongan
Menurut dia, mengacu aturan akhir masa jabatan (AMJ), jabatan anggota dewan periode sebelumnya hingga sampai 14 Agustus 2024. Pungkasnya













