Sanksi caleg terpilih yang tidak menyampaikan LHKPN, kata dia, maka yang bersangkutan tidak ikut disertakan sebagai calon anggota dewan terpilih (gagal).
“Oleh karena itu, para caleg terpilih tersebut diwajibkan menyetorkan laporan harta kekayaannya paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” tuturnya.
KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan menerbitkan diskresi melalui Surat PKPU RI Nomor 1262, dimana secara prinsip jika sampai pada batas akhir penyampaian LHKPN caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima LHKPN maka bisa ditindaklanjuti dengan surat pernyataan dan dilampiri tanda buktinya bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN ke KPK.
“Prinsipnya, 35 anggota dewan terpilih yang ada di Kota Pekalongan ketika kami koordinasi sudah melaporkan hanya tinggal menunggu proses verifikasi saja di KPK. Ketika sudah diverifikasi berkas-nya nanti baru keluar tanda terima penyampaian LHKPN,” ujarnya.
Pelantikan anggota DPRD terpilih, kata dia, rencananya dijadwalkan pada 14 Agustus 2024.














