Serang, CMI News – Dalam sebuah operasi patroli maritim yang sigap, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolair) Korps Kepolisian Airud (Korpolairud) Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal yang berjumlah fantastis, yaitu 6,4 juta batang. Penangkapan ini dilakukan di wilayah Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten pada hari Minggu (16/06/2024).
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Operasi penangkapan berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar pelabuhan. Berbekal informasi tersebut, Tim Patroli Kp. Sanjaya-7017 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri segera bergerak ke lokasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk ekspedisi yang memuat 401 karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Rokok-rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek, yaitu “OK” (5.776.000 batang), “EXTRAโ (416.000 batang), “NEOโ (208.000 batang), dan “YK” (16.000 batang). Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit mobil truk box warna putih yang digunakan sebagai alat angkut dan seorang pengemudi berinisial BRG (37 tahun). Ungkap Komandan tim patroli Kp. Sanjaya-7017 Kompol Sherly Anggraini, saat konferensi Pers. pada Rabu (19/6/2024).
Gempur Rokok Ilegal, Diskominfo Pemalang Gelar Sosialisasi Di Wilayah Pasar
Dampak dan Upaya Penindakan Rokok Ilegal
Penyelundupan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara, terutama dalam hal penerimaan cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








