Wahyu Wijaya selaku pendamping hukum warga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembahasan di DPRD hingga menghasilkan keputusan yang berpihak pada keselamatan masyarakat.
“Tim kuasa pendamping tetap tegak lurus mendampingi warga terdampak yang menginginkan gardu induk PLN dipindahkan dari Desa Tunggul Pandean. Seluruh data telah kami siapkan dan akan disampaikan dalam proses di DPRD Kabupaten Jepara,” tegasnya.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Kini, warga Desa Tunggul Pandean menanti langkah konkret dari DPRD Kabupaten Jepara. Publik berharap, lembaga legislatif tidak hanya berperan sebagai penampung aspirasi di atas kertas, tetapi benar-benar mengambil sikap tegas dalam melindungi kepentingan masyarakat yang terdampak langsung oleh proyek strategis tersebut.
Keputusan DPRD dalam waktu dekat akan menjadi penentu: apakah berpihak pada keselamatan warga, atau membiarkan kekhawatiran masyarakat terus menggantung tanpa kepastian di tengah bayang-bayang proyek pembangunan.











