Hingga saat ini, unggahan tersebut terus menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak netizen yang mengecam aksi tersebut lantaran nominalnya yang sangat besar dan berpotensi melanggar hukum.
Merujuk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia, segala bentuk perjudian—baik yang tertuang dalam perjanjian tertulis maupun digital—merupakan tindakan ilegal yang dilarang oleh Undang-Undang. Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) secara tegas mengatur sanksi pidana bagi para pelaku perjudian.
Hingga berita ini diturunkan, keaslian dokumen tersebut masih belum dapat diverifikasi secara independen. Pihak kepolisian maupun otoritas setempat belum memberikan keterangan resmi terkait apakah dokumen ini murni merupakan taruhan nyata yang mengikat atau sekadar konten rekayasa (gimmick) demi popularitas di media sosial.











