PEMALANG, CMI NEWS— Penolakan warga terhadap keberadaan dan dampak bekas (eks) pengerukan material Galian C di Dusun Pegongsoran terus menguat. Tokoh masyarakat sekaligus sesepuh setempat, Mbah Casmo, menegaskan bahwa penolakan warga terhadap keberadaan tambang tersebut sudah berlangsung sejak awal demi menjaga keselamatan lingkungan dan pemukiman.

Menurut Mbah Casmo, struktur tanah di wilayah Dusun Pesalakan desa Pegongsoran didominasi oleh jenis lempung bergerak yang sangat labil. Kondisi geografis tersebut membuat kawasan Pesalakan sangat rawan mengalami bencana alam apabila kondisi lahan bekas pengerukan terus dibiarkan tanpa adanya penanganan.

”Kondisi tanah di sini sangat labil. Penambangan Galian C jelas memperburuk keadaan dan membahayakan keselamatan. Kami mendesak pengusaha, Perhutani, dan pemerintah segera bertanggung jawab mereklamasi lokasi tersebut. Kembalikan fungsi hutan demi keselamatan masyarakat,” tegas Mbah Casmo saat ditemui di kediamannya, Jumat (21/8/2026) malam.

Pria yang juga merupakan Pensiunan Polisi Hutan (Polhut) tersebut turut menepis spekulasi yang beredar mengenai isu tukar guling lahan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi kehutanan, mekanisme pengalihan atau penggantian aset milik negara memiliki payung hukum yang ketat dan tidak dapat dimanipulasi secara sepihak.

Desakan serupa juga disampaikan warga Desa Pegongsoran berinisial Yt dan Hm. Mereka meminta tindakan nyata dari seluruh pihak terkait untuk segera mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan yang kini terbengkalai akibat sisa aktivitas pengerukan masa lalu.

Secara aturan formal, bekas aktivitas tambang wajib dipulihkan oleh pihak pengelola. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan reklamasi tanpa syarat, terlepas dari status masa berlaku izin tersebut saat ini.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, pemulihan lahan wajib dimulai paling lambat 30 hari kalender setelah aktivitas pertambangan terhenti.

Penghentian operasional maupun penutupan lokasi eks tambang tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum pengelola untuk memulihkan ekosistem. Kini, masyarakat menunggu ketegasan dari pihak-pihak terkait untuk ketegasan seperti Kementerian Kehutanan, Ditjen Minerba ESDM RI, Pemprov Jawa Tengah, hingga Dinas Lingkungan Hidup untuk menindak tegas pihak pengelola serta mengembalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. (red/tim media).