Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana
Atas dasar perbuatan menghilangkan nyawa dengan unsur perencanaan dan kekejaman yang terbukti dalam kronologi, Polres Pemalang menegaskan akan menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.
“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegas AKP Johan Widodo.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat konten
Jeratan Pasal 340 KUHP membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka berada dalam penahanan Polres Pemalang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.

















