Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
KekerasanKriminalPemalang

Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita di KBA Saradan Dipicu Ancaman Foto Mesra!

×

Terungkap! Motif Pembunuhan Wanita di KBA Saradan Dipicu Ancaman Foto Mesra!

Sebarkan artikel ini

Ancaman Hukuman Pembunuhan Berencana

​Atas dasar perbuatan menghilangkan nyawa dengan unsur perencanaan dan kekejaman yang terbukti dalam kronologi, Polres Pemalang menegaskan akan menjerat tersangka dengan hukuman maksimal.

​“Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,” tegas AKP Johan Widodo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Jeratan Pasal 340 KUHP membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Saat ini, tersangka berada dalam penahanan Polres Pemalang, dan pihak kepolisian terus mendalami kasus serta melengkapi berkas penyidikan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pemalang.





error: