Bulan Februari 2024, telah kita masuki bersama dan terdapat beberapa tanggal merah yang terdiri dari hari libur nasional hingga cuti bersama.

Adapun Tanggal merah tersebut, yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh 3 Menteri.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

 

Berikut beberapa tanggal merah di bulan Februari 2024,

1. Kamis, 8 Februari 2024: Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

2. Jumat, 9 Februari 2024: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.

4. Rabu, 14 Februari 2024: Libur Nasional Pemilu 2024.

 

Perlu diketahui, bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tertuang di dalam surat keputusan bersama No.855/2023, No.3/2023, dan No.4/2023.

 

Follow Berita Center Media Independent di GoogleNews