
CMI News — Bagi siapa pun yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit, istilah SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking tentu tidak asing lagi.
Sistem ini merupakan alat utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pembiayaan.
Namun, ketika catatan kredit di SLIK menunjukkan skor yang buruk, akses terhadap layanan keuangan mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pinjaman online — bisa tertutup rapat.
Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan basis data yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, lembaga keuangan seperti bank, multifinance, hingga platform P2P Lending dapat melihat riwayat pinjaman dan pembayaran seseorang.

Sejak aturan terbaru OJK mewajibkan P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK, maka riwayat pinjaman online juga otomatis memengaruhi skor kredit seseorang.
Artinya, keterlambatan membayar di aplikasi pinjol bisa berdampak pada kemampuan mengajukan kredit ke bank.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan mencatat, sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena calon debitur memiliki skor kredit yang buruk, sebagian besar akibat tunggakan di pinjaman online.
Dampak Skor Kredit Buruk
Selain berpengaruh terhadap akses pembiayaan, OJK juga menemukan kasus di mana pencari kerja gagal lolos seleksi karena skor kredit mereka buruk.
Beberapa perusahaan kini mempertimbangkan kondisi keuangan calon karyawan sebagai bagian dari penilaian integritas.
Namun kabar baiknya, data SLIK dapat diperbarui. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa informasi di SLIK bisa diperbaharui jika peminjam telah melunasi kewajiban atau melakukan langkah perbaikan sesuai prosedur.
Cara Mengecek Skor Kredit Sendiri
Masyarakat kini bisa mengecek skor kredit secara mandiri melalui situs resmi idebku.ojk.go.id.
Menurut keterangan di laman Pegadaian, skor kredit dalam SLIK dibagi menjadi lima kategori:
1. Skor 1 – Kredit lancar dan riwayat pembayaran sangat baik.
2. Skor 2 – Kredit dalam perhatian khusus, namun masih tergolong aman.
3. Skor 3–5 – Mengalami tunggakan atau bahkan macet.
Hanya peminjam dengan skor 1 dan 2 yang biasanya dapat mengajukan pinjaman baru tanpa kendala. Sementara mereka yang berada di skor 3 ke atas perlu melakukan “pembersihan nama” terlebih dahulu.
Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK
Jika catatan kredit buruk disebabkan oleh tunggakan yang belum dibayar, satu-satunya jalan adalah melunasi seluruh kewajiban.
Setelah pembayaran dilakukan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) dari lembaga terkait.
Namun jika Anda yakin terjadi kesalahan data misalnya sudah membayar tapi masih tercatat menunggak segera hubungi lembaga pemberi pinjaman atau laporkan ke OJK agar dilakukan koreksi.
Pembaruan data biasanya akan muncul di sistem SLIK maksimal 30 hari setelah pelunasan.
Setelah data diperbarui dan skor membaik, Anda dapat kembali mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan dengan reputasi kredit yang bersih.






