CMI News — Bagi siapa pun yang pernah mengajukan pinjaman atau kredit, istilah SLIK OJK atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking tentu tidak asing lagi.
Sistem ini merupakan alat utama bagi lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam mendapatkan pembiayaan.
Namun, ketika catatan kredit di SLIK menunjukkan skor yang buruk, akses terhadap layanan keuangan mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga pinjaman online — bisa tertutup rapat.
Apa Itu SLIK OJK dan Mengapa Penting?
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan basis data yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui sistem ini, lembaga keuangan seperti bank, multifinance, hingga platform P2P Lending dapat melihat riwayat pinjaman dan pembayaran seseorang.
Sejak aturan terbaru OJK mewajibkan P2P Lending untuk melaporkan data ke SLIK, maka riwayat pinjaman online juga otomatis memengaruhi skor kredit seseorang.
Artinya, keterlambatan membayar di aplikasi pinjol bisa berdampak pada kemampuan mengajukan kredit ke bank.
Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) bahkan mencatat, sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena calon debitur memiliki skor kredit yang buruk, sebagian besar akibat tunggakan di pinjaman online.













