2. Skor 2 – Kredit dalam perhatian khusus, namun masih tergolong aman.
3. Skor 3–5 – Mengalami tunggakan atau bahkan macet.
Hanya peminjam dengan skor 1 dan 2 yang biasanya dapat mengajukan pinjaman baru tanpa kendala. Sementara mereka yang berada di skor 3 ke atas perlu melakukan “pembersihan nama” terlebih dahulu.
Cara Membersihkan Nama dari SLIK OJK
Jika catatan kredit buruk disebabkan oleh tunggakan yang belum dibayar, satu-satunya jalan adalah melunasi seluruh kewajiban.
Setelah pembayaran dilakukan, debitur dapat meminta surat keterangan lunas (SKL) dari lembaga terkait.
Namun jika Anda yakin terjadi kesalahan data misalnya sudah membayar tapi masih tercatat menunggak segera hubungi lembaga pemberi pinjaman atau laporkan ke OJK agar dilakukan koreksi.
Pembaruan data biasanya akan muncul di sistem SLIK maksimal 30 hari setelah pelunasan.













