Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP M. Faisal Wildan Umarela, menjabarkan hasil penindakan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
“Tim URC Satreskrim Polres Pemalang bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 16 kasus kejahatan 3C dalam periode enam bulan ini. Rinciannya meliputi 1 kasus Curas, 10 kasus Curat, dan 5 kasus Curanmor,” papar AKP Faisal.
Lebih lanjut, ia menerangkan khusus untuk periode bulan Juni 2026, Satreskrim telah mengamankan 5 orang tersangka dari 4 kasus yang terungkap, dengan rincian 3 kasus Curanmor dan 1 kasus Curat. Operasi penangkapan tersebut dilakukan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, yaitu dua lokasi di wilayah Pemalang, satu lokasi di wilayah Comal, dan satu lokasi di wilayah hukum Polsek Taman. Sejumlah kendaraan bermotor berserta dokumen kelengkapan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Pemalang.












