Kehadiran biro hukum Setda Provinsi Papua Tengah berdasarkan kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah sebagaimana amanat dari pasal 87 (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, bahwa Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan di kabupaten/kota dilakukan oleh Gubernur.
Setda Kabupaten Dogiyai Sambut Baik Kedatangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Tengah
Redaksi | CMI News1 min baca













