Selain menguntungkan karyawan, Rizal juga menyoroti beban yang ditanggung oleh perusahaan. Saat ini, banyak perusahaan yang menanggung beban pajak karyawannya, sehingga biaya operasional (cost) menjadi tinggi.
“PPh Pasal 21 untuk pegawai karyawan itu beberapa perusahaan itu menanggung, sehingga cost-nya akan tinggi. Kalau itu dibebaskan, perusahaan juga akan berkembang, biayanya jadi berkurang,” jelas Rizal.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan konsumsi domestik.















