Scroll untuk baca artikel
banner
banner
banner
Berita

Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

×

Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

ES, KTR, MRF, RE, DHL
Dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 45(4), dan/atau Pasal 28(2) jo. Pasal 45A(2) UU ITE.

Klaster Kedua (3 orang):

RS, RHS, TT
Disangkakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP; Pasal 32(1) jo. Pasal 48(1); Pasal 35 jo. Pasal 51(1); Pasal 27A jo. Pasal 45(4); dan Pasal 28(2) jo. Pasal 45A(2) UU ITE.

Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah atas tuduhan ijazah palsu. Laporan tersebut mencakup pelanggaran Pasal 310–311 KUHP dan sejumlah pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

























banner
error:
Verified by MonsterInsights